UU PERINDUSTRIAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM MEMAJUKAN INDUSTRI PERKEBUNAN
Oleh
ERMANTO FAHAMSYAH (Desember 2014).
Pembangunan
nasional yang berdasar Demokrasi Ekonomi dilaksanakan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka
menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan Industri yang maju
sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
sumber daya yang tangguh. Untuk mewujudkan pembangunan Industri yang maju
adalah melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya
saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta
mendorong perkembangan Industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan,
keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan
nasional.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan di atas, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada tanggal 15 Januari
2014, selanjutnya disebut UU Perindustrian. UU tersebut menggantikan
Undang-Undang tentang Perindustrian yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984.
Perindustrian
sebagai tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri
diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional; demokrasi ekonomi;
kepastian berusaha; pemerataan persebaran; persaingan usaha yang sehat; dan
keterkaitan Industri. Adapun tujuan penyelenggaraan perindustrian adalah
mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri; mewujudkan Industri yang
mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; mewujudkan kepastian
berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan
Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; mewujudkan
pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat
dan memperkukuh ketahanan nasional; dan meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Agar
tujuan penyelenggaraan perindustrian sebagaimana dimaksud dapat tercapai sesuai
yang diharapkan, tentu harus didukung dengan pembangunan sumber daya Industri
yang meliputi pembangunan sumber daya manusia; pemanfaatan sumber daya alam;
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; pengembangan dan pemanfaatan
kreativitas dan inovasi; dan penyediaan sumber pembiayaan.
Dalam
konteks Industri agro, khususnya Industri perkebunan yang terdiri atas Industri
pengolahan kelapa sawit; Industri karet dan barang karet; Industri kakao;
Industri pengolahan kelapa; Industri pengolahan kopi; Industri gula; Industri
hasil Tembakau; sebagian pihak sepakat bahwa Industri perkebunan merupakan
salah satu kegiatan ekonomi yang mempunyai peran strategis dalam rangka
menciptakan struktur ekonomi Indonesia yang kokoh. Dengan kenyataan tersebut,
Industri perkebunan harus selalu didukung sehingga bisa lebih maju melalui
penguatan struktur Industri perkebunan yang mandiri, sehat, dan berdaya saing.
Penguatan tersebut dapat dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya secara
optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan Industri perkebunan ke
seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Agar
tujuan penyelenggaraan Industri perkebunan dapat tercapai sesuai yang
diharapkan, harus didukung dengan pembangunan sumber daya Industri perkebunan
yang meliputi pembangunan sumber daya manusia; pemanfaatan sumber daya alam;
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; pengembangan dan pemanfaatan
kreativitas dan inovasi; dan penyediaan sumber pembiayaan.
Pertama, terkait pembangunan
sumber daya manusia (SDM). Pemerintah, pelaku Industri perkebunan dan para
pemangku kepentingan perkebunan lainnya harus mempunyai pemahaman yang sama,
bahwa SDM yang berkompeten merupakan salah satu faktor penting dalam upaya
memajukan Industri perkebunan Indonesia. SDM Industri perkebunan yang dimaksud
meliputi wirausaha Industri, tenaga kerja Industri, pembina Industri, dan
konsultan Industri. SDM yang berkompeten dapat dibangun diantaranya melalui
pendidikan, pelatihan, dan/atau pemagangan. Dalam membangun SDM Industri
perkebunan juga harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan SDM
yang kompeten untuk setiap wilayah propinsi dan/atau kabupaten yang merupakan
sentra berdirinya Industri perkebunan. Sehingga SDM yang berkompeten dalam
Industri perkebunan tersedia sesuai kebutuhan dan dapat bermanfaat secara
efektif.
Kedua, pemanfaatan sumber
daya alam (SDA). Industri perkebunan dalam mengolah dan memanfaatkan SDA harus
secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan SDA dimaksud
wajib dilakukan oleh Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk,
perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan
pengelolaan limbah. Sementara pada Perusahaan Kawasan Industri pada tahap
perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk
pengelolaan limbah.
Ketiga, pengembangan dan
pemanfaatan Teknologi Industri. Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta didukung
oleh pemangku kepentingan Industri perkebunan lainnya bertanggung jawab dalam
pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi
Industri Perkebunan. Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan
pemanfaatan Teknologi Industri Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan
efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang
Industri Perkebunan.
Keempat, pengembangan dan
pemanfaatan kreativitas dan inovasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus
memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
dalam pembangunan Industri Perkebunan. Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas
dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberdayakan
budaya Industri Perkebunan dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan
kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud melakukan penyediaan
ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi;
pengembangan sentra Industri kreatif terkait perkebunan; pelatihan teknologi
dan desain; konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual bagi Industri perkebunan; dan fasilitasi promosi dan
pemasaran produk Industri perkebunan di dalam dan luar negeri.
Kelima, penyediaan sumber
pembiayaan. Pemerintah harus memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang
kompetitif untuk pembangunan Industri Perkebunan. Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha,
dan/atau orang perseorangan. Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud tentu hanya dapat diberikan kepada
Perusahaan Industri Perkebunan yang berbentuk badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah dalam bentuk pemberian pinjaman; hibah; dan/atau
penyertaan modal.
Dengan
demikian, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dapat dikatakan sebagai
salah satu instrumen hukum penting yang diharapkan dapat lebih mendorong
terwujudnya pembangunan industri perkebunan yang lebih maju, sehingga dapat
berperan lebih strategis lagi dalam menciptakan struktur ekonomi Indonesia yang
kokoh. (***)
Salah
satu undang-undang diatas merupakan undang-undang hukum industri yang mengatur
perkebunan yang berlaku di negara Indonesia.
Undang
undang yang berlaku tentang mengatur perindustrian di Indonesia selain itu
adalah sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan
berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi
ekonomi; b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam
rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri
yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan
kemampuan sumber daya yang tangguh; c. bahwa pembangunan industri yang maju
diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya
saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta
mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada
kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan
kepentingan nasional; d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan
industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Undang
undang diatas juga merupakan keseluruhan yang mengatur dalam perindustrian yang
berdiri di negara Indonesia.
sumber:
http://business-law.binus.ac.id/2014/12/14/uu-perindustrian-sebagai-instrumen-hukum-memajukan-industri-perkebunan/
http://bdipadang.kemenperin.go.id/downloads/files/Usaue_UU_NO_3_2014_tentang_perindustrian.PDF
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)